Kookmin Bank Resmi jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan persetujuan masuknya KB
Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di PT Bank Bukopin
(Persero). Restu ini keluar menyusul hasil dari Penawaran Umum Terbatas (PUT)
V yang telah menempatkan perusahaan keuangan dan perbankan asal Korea Selatan
itu sebagai pemilik 33,9 persen saham BBKP.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menyatakan persetujuan
OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020.
"Selain itu, induk usaha KB yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan
group finansial terbesar di Korea Selatan, juga disetujui menjadi Ultimate
Shareholder Bank Bukopin," kata Anto melalui pernyataan resmi, dikutip
kumparan Rabu (5/8).
Dengan keputusan OJK ini, maka Bank Bukopin saat ini memiliki 2 PSP yaitu KB
Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90 persen dan Bosowa Corporindo sebesar
23,40 persen. Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37
persen, dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5 persen,
mencapai 36,33 persen.
Masuknya Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali, lanjut Anto,
diharapkan menjadi dukungan positif bagi perkembangan Bank Bukopin serta
industri perbankan nasional. Pada akhirnya, diharapkan bisa meningkatkan
kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi.
OJK juga menyambut baik rencana Bank Bukopin untuk menggelar RUPS Luar Biasa
pada 25 Agustus mendatang guna mengambil berbagai keputusan dalam
pengembangan kelembagaan dan bisnis Bank Bukopin ke depan.
No comments